JAKARTA, PelitaIndonesiaNews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, setelah menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penahanan dilakukan pada Rabu (3/6/2026) di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan.
Dadan terlihat keluar dari gedung Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda sebelum dibawa menuju mobil tahanan. Selain Dadan, Kejagung juga menahan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, yang turut diperiksa dalam perkara yang sama.
Kasus ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot ketiga pejabat tersebut dari jabatannya sehari sebelum penahanan dilakukan. Pada hari yang sama, penyidik Kejagung juga melakukan penggeledahan di kantor BGN untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan penyelidikan.
Berdasarkan informasi yang berkembang, penyidikan mengarah pada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program MBG, termasuk dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Dugaan tersebut menjadi salah satu faktor yang disebut melatarbelakangi pencopotan pimpinan BGN.
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami aliran dana, mekanisme pengadaan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen untuk memperkuat pembuktian kasus.
Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan pimpinan BGN ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program strategis nasional. Masyarakat kini menunggu hasil penyidikan lebih lanjut guna mengetahui sejauh mana kerugian negara yang ditimbulkan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.












