Toko Obat dan Kosmetik di Jakbar akan Disidak Soal Perizinan, Pelanggar Akan Didenda Yustisi

- Jurnalis

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, PIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat saat ini tengah giat melakukan sidak terhadap toko obat dan kosmetik yang belum memiliki izin. Sejumlah toko obat/kosmetik pun telah didatangi untuk diperiksa kelengkapan izinya.

“Kami mendatangi sejumlah toko obat dan kosmetik yang diduga belum memiliki izin berusaha,” ujar salah satu sumber Satpol PP Jakarta Barat, Kamis (28/3).

Untuk saat ini kata dia, pihaknya melakukan sidak di wilayah Kalideres dan Cengkareng. Sidak ini kata dia berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut hampir sebagian besar toko obat/kosmetik belum memiliki izin berusaha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan, toko obat/kosmetik yang kedapatan belum memiliki izin berusaha, akan dipanggil untuk datang ke kantor satpol PP.  Mereka akan dikenai sidang yustisi dan akan dikenai denda.

“Nantinya mereka akan dikenai denda yustisi,” ujarnya.

Satpol PP beminta kepada seluruh pedagang toko obat dan kosmetik untuk mengurus suran izin berusaha.

Berita ini 19 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 14:48 WIB

Toko Obat dan Kosmetik di Jakbar akan Disidak Soal Perizinan, Pelanggar Akan Didenda Yustisi

Berita Terbaru